Discussion about manners / Adab between men and women hang out has been expressed by many parties and in various ways. However, there are still many who are confused how to do the actual attitude in dealing or associating with non-mahram. Here I will present a brief review adab little mixing with non-mahram.
Pembahasan tentang adab bergaul antara lelaki dan Perempuan telah banyak disampaikan oleh banyak pihak dan dengan berbagai cara. Namun demikian masih banyak yang bingung bagaimanakah sebenarnya sikap yang harus dilakukan dalam berhubungan atau bergaul dengan non-mahram. Berikut ini akan saya sampaikan sedikit ulasan singkat adab bergaul dengan non-mahram, dalam hal ini adalah adab bersentuhan dengan non-mahram.
Terdapat 2 (dua) pendapat yang masyhur tentang bersentuhan antara pria dan wanita yang non mahram, yaitu :
- Haram
(30) Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
(31) Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Juga berdasarkan kepada Hadits-hadits yang berasal dari 'Aisyah r.a. diantaranya yang menyatakan :
"Rasulullah saw. tidak pernah menyentuh wanita yang bukan mahram....."
"...........Lebih baik memegang bara api, daripada menyentuh wanita yang bukan mahram....."
2. Mubah
Mubah berarti Boleh. Namun demikian ulama-ulama yang mengambil pendapat ini menggaris-bawahi, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu bersentuhan TANPA SYAHWAT.
Pendapat ini berdasarkan kepada QS. An-Nisa : 43
(43) Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
Mereka yang mengambil pendapat ini menekankan kepada kalimat "kamu telah menyentuh perempuan" yang ditafsiri sebagai berhubungan suami istri, bukan sekedar bersentuhan kulit antara pria dan wanita.
Juga berdasarkan kepada Hadits dari Umu Athiyah, yang menyatakan bahwa beliau ketika dibaiat oleh Rasulullah dengan menjabat tangan.
Demikian tadi adalah ulasan singkat tentang hukum bersentuhan dengan non-mahram. Perlu juga diketahui sebagai referansi, bahwa Ibnu Taimiyah dan ulama Madzhab berhukum HARAM-nya bersentuhan dengan non-mahram. Hal ini juga karena untuk menjaga diri dan berhati-hati dari hal yang mubah.
Allahu'alam.
Semoga bermanfaat.