MUSYRAN
PR-IPM SMA MUHAMMADIYAH PURWODADI
2013 – 2014
PASAL 1
Nama Tempat Dan Waktu
Kegiatan ini bernama Musyawarah Ranting Ikatan Pelajar
Muhammadiyah SMA Muhammadiyah Purwodadi Tahun 2013 disingkat MUSYRAN PR-IPM 2013
diselenggarakan di SMA Muhammadiyah Purwodadi pada tanggal 24 Oktober 2013.
PASAL 2
TEMA
“Musyran untuk Revitalisasi Fungsi Pelajar”
PASAL 3
LANDASAN
1. Anggaran
Dasar IPM Pasal 12 ayat 2
2. Anggaran
Rumah Tangga IPM Pasal 34
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Pembahasan
dan Penetapan Tata Tertib Musyran IPM
2. Penetapan
Agenda Musyran IPM
3. Pengesahan
Calon Formatur Periode Musyran IPM
4. Pembahasan
masalah lain yang dianggap perlu
PASAL 5
ANGGOTA
1. Peserta
1) Seluruh
Pimpinan Ranting IPM Sma Muhammadiyah Purwodadi
2) Utusan
Kelas SMA Muhammadiyah Purwodadi
2. Peninjau
1) Pimpinan
PD IPM Kabupaten Grobogan
2) Pimpinan
PC IPM Kecamatan Purwodadi
3) Mereka
yang diundang oleh Musyran
PASAL 6
QUORUM
Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa memandang jumlah
yang hadir, selama telah diundang oleh Musyran secara sah.
PASAL 7
HAK BICARA DAN HAK SUARA
1. Hak
Bicara ada pada semua anggota Musyran
2. Hak
Suara hanya ada pada peserta Musyran
PASAL 8
PERSIDANGAN
1. Setiap
persidangan dalam Musyran dipimpin oleh presidium sidang yang terdiri dari
seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang anggota yang dipilih dari peserta
Musyran.
2. Sebelum
Presidium sidang (sebagaimana tercantum pada poin satu) terbentuk, persidangan
dipimpin oleh PR IPM SMA Muhammadiyah Purwodadi, kemudian mengadakan pemilihan
Presidium Sidang.
3. Persidangan
dalam Musyran adalah Sidang PLENO, yaitu persidangan yang dihadiri oleh seluruh
anggota PR IPM dan apabila dipandang perlu dapat membentuk sidang komisi, yang
jumlah komisi, komposisi anggota komisi, serta tugas dan wewenang tiap komisi
ditetapkan sesuai kebutuhan.
4. Pimpinan
Sidang berhak dan berkewajiban :
1) Memimpin
jalannya persidangan dan bertanggung jawab atas ketertibannya
2) Mengatur
waktupemberian tanggapan dari peserta Musyran atas saran-saran yang dikemukakan
dalam persidangan
3) Berhak
mengatur pembicaraan yang tidak menaati ketentuan yang telah ditetapkan,
pembicaraan dari pokok acara, melebihi waktu yang telah disediakan, membuat
gaduh dan keruhnya suasana persidangan
4) Apabila
telah diberi peringatan pembicara tidak mengindahkannya, pimpinan sidang berhak
menghentikannya dan bila perlu memerintahkannya keluar dari arena persidangan
5. Anggota
sidang berkewajiban :
1) Anggota
sidang wajib mengikuti seluruh rangkaian persidangan
2) Anggota
sidang yang meninggalkan ruangan sidang harus seijin pimpinan sidang
3) Anggota
sidang wajib menaati tata tertib sidang yang disepakati
PASAL 9
KEPUTUSAN
1. Keputusan
Musyawarah diusahakan dengan mufakat
2. Apabila
keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan
suara terbanyak
3. Pemungutan
suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis
atau secara langsung
4. Apabila
dalam pemungutan suara terdapat suara yang sama banyak, maka pemungutan suara
dapat diulangi dengan terlebih dahulu member kesempatan kepada masing-masing
pihak untuk menambah penjelasan, apabila setelah tiga kali pemungutan suara
hasilnya tetap sama, maka persoalannya dibekukan atau diserahkan kepada PC IPM
dan atau PR IPM
PASAL 10
PENANGGUNG JAWAB
Penanggung jawab Musyawarah Ranting IPM SMA Muhammadiyah
Purwodadi adalah PR IPM SMP Muhammadiyah Purwodadi
PASAL 11
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan
ditetapkan oleh presidium sidang dengan memperhatikan usul dan saran anggota
Musyran
Ditetapkan di Purwodadi Pada
tanggal :
Pukul :
Pimpinan Sidang
Ketua
(………………………….)
|
Sekretaris
(…………………………………..)
|
Anggota
(……………………………….)
|